Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Latar Belakang Buku 1 Kurikulum Masa Pandemi Covid-19 Jenjang SMP

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. 

Sesuai kondisi di awal tahun pelajaran 2020/2021, Indonesia berada dalam situasi pandemi COVID-19. Oleh karena itu, kurikulum SMP Negeri 1 Indonesia menyesuaikan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no.01/KB/2020, Menteri Agama no. 516 tahun 2020, Menteri Kesehatan no. HK 03.01/Menkes/163/2020 dan Menteri dalam Negeri no. 440. 882 tentang Panduan Penyelenggaraan pada Tahun ajaran 2020/2021 di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus maka Kurikulum SMP N 1 Indonesia Tahun Ajaran 2020/2021 perlu penyesuaian untuk digunakan pada masa Pandemi Covid-19 dalam pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, dan pelatihan.

Adapun program pembelajaran yang diberlakukan di sekolah pada awal tahun pelajaran 2020/2021 yaitu menggunakan blended learning yaitu dengan daring (dalam jaringan), luring (luar jaringan), dan tatap muka.

Kurikulum 2013 dalam kondisi khusus ini dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:

a) Pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik dengan Sistem Belajar dari Rumah (BDR) dengan sisten Dalam Jaringan (Daring) maupun Luar Jaringan (Luring);

b) Pola pembelajaran tatap muka satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya);

c) Pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);

d) Pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran peserta didik aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);

e) Pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim) dalam Jaringan Internet;

f) Pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia IT;

g) Pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;

h) Pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan

Pelaksanaan kurikulum selama ini telah menempatkan kurikulum sebagai daftar mata pelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 dalam kondisi khusus ini terdapat pengurangan Kompetensi Dasar untuk masing-masing mata pelajaran sesuai kondisinsaat ini untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dalam kondisi khusus ini dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:

a) Tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif;
b) Penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan
c) Penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran khususnya IT dan jaringan internet untuk mempermudah pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) maupun Luar Jaringan (Luring) selama Siswa Belajar di Rumah.

Posting Komentar untuk "Latar Belakang Buku 1 Kurikulum Masa Pandemi Covid-19 Jenjang SMP"