Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hilangnya Legalitas Pengawas Sekolah Berdasar PP No 57 Tahun 2021

PGRI.info; Penghapusan pengawas sekolah menjadi topik hangat dikalangan komunitas Pendidikan. Sebagian besar guru mempertanyakan latar belakang dan dassar hukum penghapusan itu. Tidak ada pernyataan dan klarifikasi resmi dari kementrian yang berwenang tentang hal itu. Meski demikkian, isu ini menjadi topik diskusi hangat di dunia nyata maupun virtual.Penerbitan PP no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, memberikan gambaran tentang eksistensi pengawas sekolah dimasa depan.


Guna mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat, maka standar Nasional Pendidikan disempurnakan  secara  terencana,  terarah,  dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan;dan
h. standar penilaian pendidikan.

Salah satu lingkup SNP adalah Standar Tenaga Kependidikan, yang mengatur standarisasi bagi tenaga administrasi, kepala sekolah, pustakawan, laboran, termasuk didalamnya adalah pengawas sekolah, yang bertugas melakukan pengawasan pada pendidikan formal.

Eksistensi dan peran pengawas akan mengalami pergeseran. Pemerintah telah menerbitkan PP no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dimana frasa pengawas dihilangkan dari peraturan tersebut. Sama sekali tidak dimunculkan, baik tersirat maupun tersurat, tentang pengawas.
(1) Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.
(1) Dalam pasal 30 PP itu, disebutkan pengawasan kegiatan Pendidikan merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan yang dilaksanakan oleh:kepala Satuan Pendidikan pemimpin perguruan tinggi;komite sekolah/ madrasah;Pemerintah Pusat /Daerah,.

Konsekuensi logis pasca penghapusan pengawasa dalah reposisi mereka. Secara normative karena berasal dari guru maka idealnya ditugaskan kembali sebagai guru. hal ini tentu ada dasar hukumnya yaitu tertuang pada pasal 35 ayat (2) Guru yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Guru apabila berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun.

Posting Komentar untuk "Hilangnya Legalitas Pengawas Sekolah Berdasar PP No 57 Tahun 2021"