Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Info Terkini Pelaksanaan PPG Tahun 2018

PGRI.info; Registrasi Online dan Lapor Diri Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Bersubsidi Gel II Tahun 2017, Sesuai dengan Pengumuman dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor: 919/B2/MI/2017 kami sampaikan informasi bahwa kepada Calon Mahasiswa Program PPG Prajabaan Bersubsidi Tahun 2017 yang dinyatakan diterima pada Gelombang II sejumlah 3.661 (tiga ribu enam ratus enam puluh satu), diwajibkan untuk segera melakukan registrasi online dan lapor diri.

Adapun jadwal registrasi online, lapor diri, dan awal perkuliahan Program PPG Prajabatan Bersubsidi Gelombang II Tahun 2017 adalah:

  1. Registrasi Online, dilaksanakan pada tanggal 3 - 7 Januari 2018 melalui laman ppg.ristekdikti.go.id/daftar dengan cara Login menggunakan akun pendafaran, klik Menu Pendaftar untuk mengetahui lokasi PPG yang telah ditentukan, selanjutnya memilih kesediaan mengikuti PPG Prajabatan atau tidak.
  2. Lapor diri, dilaksanakan tanggal 1 - 2 Februari 2018 di LPTK Penyelenggara PPG, dengan membawa kartu peserta seleksi Bakat, Minat, dan Kepribadian (BMK), dan kelengkapan dokumen yang telah diunggah pada saat pendaftaran secara online.
  3. Awal perkuliahan akan dimulai pada tanggal 8 Februari 2018.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Pada tanggal 27 Februari 2018 Dirjen GTK mengirimkan surat edaran kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/ kota di seluruh Indonesia perihal Verifikasi dan validasi berkas PPG dalam jabatan.

Berikut isi surat resmi tentang PPG dalam jabatan:

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan pada proses verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan hasil pretest tahun 2017, khususnya terkait dengan Guru Bukan PNS di sekolah negeri dan guru multimedia, maka dirjen GTK secera resmi memberikan penjelasan melalui surat bernomor 4955/B.B4/GT/2018 menyampaikan bahwa:

Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, maka guru bukan PNS yang mengajar disekolah negeri dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan dengan SK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Persyaratan bagi guru bukan PNS disekolah negeri tersebut hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik, kecuali yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS.

Guru multimedia yang memiliki S1/ D-IV program studi Teknik Informatika dan serumpun, dapat memilih program studi multimedia (linier)

Posting Komentar untuk "Info Terkini Pelaksanaan PPG Tahun 2018"