Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Skema Sistem Penggajian Tunggal atau Single Salary untuk PNS

Skema penggajian tunggal atau "single salary" untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema ini menghapus tunjangan-tunjangan yang ada, sehingga PNS hanya menerima gaji pokok yang diperbesar. Tunjangan seperti tunjangan anak, istri, beras, dan lainnya diintegrasikan ke dalam gaji pokok. Tunjangan jabatan tetap diatur terpisah. Penghitungan gaji didasarkan pada beban kerja, bobot, jabatan, dan capaian kinerja PNS.

Pemberlakuan gaji tunggal dilatarbelakangi oleh minimnya selisih gaji pokok antar golongan PNS, yang dianggap kurang memberikan insentif bagi peningkatan kinerja. Dalam sistem ini, gaji tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, melainkan pada bobot dan grade masing-masing PNS. Range gaji ideal dianggap sepuluh kali lipat dari yang sekarang.

Rencana pemerintah tersebut menyajikan perbandingan sistem penggajian PNS saat ini dengan skema single salary. Beberapa poin yang dibahas meliputi sistem pangkat, indeks gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, indeks kenaikan penghasilan, dan total penghasilan PNS dengan single salary. Total penghasilan PNS dihitung dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan, dengan tambahan indeks kenaikan penghasilan berdasarkan penilaian kinerja.

Dengan skema ini, diharapkan tercipta sistem penggajian yang lebih adil dan mendorong peningkatan kinerja PNS.

Berikut ini rincian perbedaan antara sistem penggajian PNS saat ini dengan single salary:

1. Sistem Pangkat
Dalam sistem pangkat yang lama, untuk menentukan besaran gaji, terdiri dari yang paling rendah juru muda dengan golongan I dan ruang a. Sementara itu, pangkat baru terdiri dari jenjang pangkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) IX hingga I, dan jabatan administratif dan jabatan fungsional dari 1 sampai 15.

2. Indeks Gaji
Dengan adanya perubahan sistem pangkat itu, maka ada pemanfaatan indeks gaji PNS jenjang JPT (Eselon II, Eselon I, dan Kepala Lembaga/Badan/LPNK) dengan Indeks Gaji mulai dari 8,595 s.d. 12,698. Kemudian, tabel indeks gaji PNS jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF) dengan indeks gaji mulai dari 1,000 s.d. 7,162.

Dengan indeks gaji tersebut, maka untuk JA-1, JF-1 besarannya menjadi Rp 3,1 juta dengan yang tertinggi JA-15, JF-15 sebesar Rp 22,2 juta. Sedangkan JPT-IX terendah Rp 26,64 juta dan JPT-I sebesar Rp 39,36 juta.

3. Tunjangan Kinerja
Besaran tunjangan kinerja PNS adalah sebesar 5% dari Gaji PNS dan sama pada setiap Instansi Pusat dan daerah. Dengan demikian, besarannya JA-1, JF-1 sebesar Rp 15 ribu dengan yang tertinggi JA-15, JF-15 sebesar Rp 1,11 juta. Sedangkan JPT-IX terendah Rp 1,33 juta dan JPT-I sebesar Rp 1.96 juta.

4. Tunjangan Kemahalan
Selain tunjangan kinerja, ada juga tambahan dari tunjangan kemahalan dalam skala single salary. Besarannya dihitung dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Besaran Tunjangan kemahalan PNS pun disebutkan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS

5. Ada Indeks Kenaikan Penghasilan
Khusus untuk Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional terdapat indeks kenaikan penghasilan, sebagai faktor penambah gaji berdasarkan penilaian kinerja berdasarkan indikator P1-P10.

Kenaikan Penghasilan dari P1 ke P2 sampai P4 adalah 1 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik. Lalu, kenaikan penghasilan dari P4 ke P5 sampai P7 adalah 2 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik, dan kenaikan penghasilan dari P7 ke P8 sampai P10 adalah 3 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik

6. Total Penghasilan PNS dengan Single Salary
Dokumen tentang single salary ini menyebutkan bahwa total gaji yang diterima PNS adalah = Gaji + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Kemahalan. Lalu, bisa naik terus dengan adanya indeks kenaikan penghasilan.

Dengan demikian, besarannya JA-1, JF-1 totalnya sebesar Rp 6.053.051-Rp 7.245.551 dengan yang tertinggi JA-15, JF-15 sebesar Rp 43.353.966 - Rp 51.895.048. Sedangkan JPT-IX terendah penghasilannya menjadi Rp 52.024.759 dan JPT-I sebesar Rp 76.864.263.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230929114838-4-476445/perhitungan-single-salary-gaji-pns-tertinggi-bisa-rp76-juta

Posting Komentar untuk "Skema Sistem Penggajian Tunggal atau Single Salary untuk PNS"