Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Selain PGRI ada 5 Organisasi Profesi lain yang diakui Pemerintah

Organisasi profesi yang diakui dengan jumlah anggota sudah mencapai jutaan orang, dan tersebar diseluruh Indonesia adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), PGRI juga termasuk organisasi profesi tertua di Indonesia.

Sebagai seorang guru sudah menjadi keharusan bahwa untuk meningkatkan profesionalisme salah satunya harus menjadi anggota pada organisasi profesi guru yang diakui oleh pemerintah. Perlunya Organisasi Profesi Guru dipertegas dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang secara konstitusional menegaskan bahwa guru adalah sebuah profesi, Salah satu ciri dan suatu profesi adalah adanya organisasi profesi yang mewadahi seluruh spesifikasi yang ada dalam profesi dan mengawal pelaksanaan tugas-tugas profesional anggotanya. melalui tri darma organisasi profesi, yaitu: (1) ikut serta mengembangkan ilmu dan teknologi profesi; (2) meningkatkan mutu praktik pelayanan profesi; dan (3) menjaga kode etik profesi.
Sejalan dengan era reformasi yang memungkinkan kepada para guru untuk memiliki kebebasan berserikat, muncullah beberapa organisasi guru di Indonesia, banyak sekali organisasi yang ada, namun hanya beberapa saja yang resmi diakui oleh pemerintah. Berikut ini Organisasi Profesi Guru di Indonesia yang terdaftar dan diakui Dirjen GTK berdasarkan Surat Dirjen GTK tanggal 4 Desember 2015 yaitu:
  1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
  2. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU)
  3. Ikatan Guru Indonesia (IGl)
  4. Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)
  5. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
  6. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)

1 komentar untuk "Selain PGRI ada 5 Organisasi Profesi lain yang diakui Pemerintah"