Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PGRI Jateng Tolak Kongres Luar Biasa di Surabaya, KLB Dinyatakan Ilegal

PGRI.info; Semarang, 21 November 2023 - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah bersama PGRI Kabupaten/Kota se-Jateng memprotes keras hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI yang diselenggarakan di Surabaya pada 3-4 November 2023. Dalam pernyataan yang dirilis pada 18 November 2023, PGRI Jateng menegaskan penolakan mereka terhadap keputusan KLB yang dinilai tidak sah.


Berikut poin-poin utama dari pernyataan sikap PGRI Jateng:

  1. Penolakan KLB Surabaya: PGRI Jateng menolak KLB PGRI di Surabaya, menyatakan bahwa KLB tersebut tidak diselenggarakan oleh Pengurus PB PGRI yang sah. Mereka berpendapat bahwa KLB dilakukan tanpa persetujuan Konkernas, tidak menghadirkan perwakilan yang cukup, dan bertentangan dengan AD/ART PGRI.
  2. Penolakan Keputusan Menkumham: PGRI Jateng juga menolak Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor-AHU 000 1568.AH.01.08 Tahun 2023 yang memberikan persetujuan terhadap perubahan perkumpulan PGRI. Mereka berpendapat bahwa permohonan perubahan ini diajukan oleh Pengurus Besar yang tidak sah, melanggar AD/ART PGRI.
  3. Dukungan terhadap Pengurus Besar PGRI XXII: PGRI Jateng mendukung penuh Pengurus Besar PGRI hasil Kongres XXII dengan Ketua Umum Prof Dr Unifah Rosyidi MPd. Mereka menegaskan bahwa kepemimpinan ini harus dipertahankan hingga berakhir masa jabatannya atau Kongres PGRI ke XXIII pada Maret 2024.
  4. Desakan untuk Langkah Hukum: PGRI Jateng mendesak PB PGRI yang sah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk langkah hukum, untuk menjaga harkat, martabat, dan marwah PGRI dari pihak-pihak yang dianggap tidak bertanggung jawab.
  5. Ajakan untuk Tetap Fokus: PGRI Jateng mengajak semua Pengurus dan anggota PGRI untuk tetap fokus melaksanakan agenda/program organisasi, memajukan pendidikan, kesejahteraan, memberikan perlindungan anggota, menjaga solidaritas, nama baik, dan marwah organisasi, serta melaksanakan AD/ART dan Kode Etik PGRI.

Kontroversi KLB Ilegal:
Menanggapi pernyataan PGRI Jateng, Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi menegaskan bahwa KLB yang dilakukan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, merupakan KLB ilegal. Dia menunjukkan bahwa 31 pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota turut menolak keberlangsungan KLB tersebut.

Terkait penolakan tersebut, Unifah menyatakan bahwa sembilan oknum PB PGRI yang sebelumnya telah diberhentikan ikut terlibat dalam KLB ilegal tersebut. Sejumlah pengurus provinsi dan kabupaten/kota juga telah dibekukan oleh PB PGRI sebagai tindakan lanjutan untuk mempertahankan integritas organisasi.

Berita ini menjadi sorotan luas sebagai guncangan besar di dunia pendidikan dan organisasi guru di Indonesia, menandai ketegangan dalam tubuh PGRI yang akan berdampak pada arah kepemimpinan dan kebijakan organisasi ini ke depan.

Posting Komentar untuk "PGRI Jateng Tolak Kongres Luar Biasa di Surabaya, KLB Dinyatakan Ilegal"