Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hasil Audiensi PB PGRI Dengan Wakil Presiden RI 12 Januari 2017

POKOK-POKOK PIKIRAN AUDIENSI PENGURUS BESAR PGRI DENGAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 12 JANUARI 2017

  1. Semoga Bapak Wakil Presiden RI sehat dan panjang usia mengemban amanah bersama Bapak Presiden mewujudkan Indonesia yang maju, sejahtera, dan berkeadilan. 
  2. Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami haturkan kepada Bapak Wakil Presiden yang sejak lama memberikan perhatian sungguh-sungguh terhadap pendidikan, guru dan PGRI. Berbagai persoalan pendidikan, guru dan keinginan peran serta PGRI dalam berkontribusi bagi kemajuan dunia pendidikan selalu mendapatkan  pencerahan dan jalan terbuka  dari  Bapak Wakil Presiden. 
  3. PGRI sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan pendidikan, hadir, megukir, dan menyejarah seirama dengan derap pendirian dan pembangunan bangsa. Hal-hal yang menjadi agenda perjuangan PGRI bukan semata-mata untuk kepentingan anggotanya tetapi untuk kepentingan peserta didik, masyarakat, dan bangsa Indonesia. 
  4. PGRI sebagai organisasi profesi terus mengkonsolidasikan diri dengan memperkuat organisasi melalui penataan dan penguatan  kader hingga cabang dan ranting, serta terus membangun dan memperkuat soliditas dan solidaritas anggota dan pengurus. PGRI terus berbenah menjadi organisasi profesi yang kuat, mandiri, independen, demokratis, dan abadi. PGRI berkomitmen menjadi kekuatan moral intelektual Bangsa dengan menempatkan profesionalisme guru, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai sumbu utamanya. Perjuangan akan hak dan aspirasi anggota dalam memperoleh kesejahteraan, perlindungan, status, keberlanjutan dan ketenangan dalam melaksanakan tugas, karir, dan peningkatan dan pengembangan profesi anggota menjadi program yang harus dilaksanakan secara sungguh- sungguh oleh seluruh pengurus di berbagai tingkatan dengan cara-cara yang mengedepankan dialog, diskusi, audiensi, negosiasi, advokasi, dan cara-cara lain yang demi memperoleh  kebaikan bersama, kehormatan, dan penyelesian masalah. 
  5. PGRI  berkomitmen menjadikan guru dan kelas sebagai basis perjuangan peningkatan mutu pendidikan. Kualitas pendidikan hanya akan terjadi jika dimulai dari guru, kelas, dan sekolah.  Guru dan tentu saja PGRI didorong secara personal dan kelembagaan memiliki kesadaran kolektif dalam peningkatan mutu diri dan organisasi. Kesadaran kolektif dalam peningatan mutu pendidikan ini menjadi tema sentral perjuangan PGRI.  
  6. Sebagai perwujudan di atas, pembangunan Gedung Guru Indonesia sekaligus kantor Pengurus Besar PGRI sebagai learning centre menjadi keharusan. Terima kasih kepada Bapak Wapres atas perhatian, bantuan, dan dorongan sehingga rehabilitasi gedung tahap pertama yakni lantai 5 dan lantai dasar hampir selesai. Sumbangan dari Sekretariat Wapres telah selesai untuk penggantian lift baru. Mohon dukungan Bapak Wapres untuk pembangunan tahap selanjutnya.
  7. Para guru siap melaksanakan Ujian nasional dan USBN. Kami menjalankan  kebijakan nasional. Mohon agar pelaksanaan UN lebih baik, rapih, efisien, dan mohon hanya guru yang mengawasi UN, tidak ada lagi aparat kepolisian di kelas untuk menjaga integritas guru dan memberikan kepercayaan kepada guru.  Mekanisme  dan tata kelola UN diperbaiki, sistemnya dibuat sederhana,  akuntabel dan  efisien. 
  8. Berbagai persoalan guru adalah tata kelola guru yang rumit, berbelit-belit, dan jauh dari kesan mengelola dan membina pengembangan profesi guru sehingga harus diperbaiki dan disederhanakan. Berbagai persoalan yang membelenggu dan mengganggu ketenangan guru dalam bekerja antara lain: regulasi dan juknis guru yang rumit, sangat adminsitratif, dan menyita waktu guru yang seharusnya digunakan untuk mengajar, rumitnya mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru sehingga banyak TPG yang tidak dibayarkan, uji kompetensi guru setiap tahun tanpa tindak lanjut, ketidak hadiran satu hari tidak dibayar tunjangan profesi, kenaikan karir yang berbelit-belit dan sangat memberatkan, ada keinginan mengganti HGN dari semula  tanggal 25 November, impassing, data guru yang tidak valid dan statis,  minimnya perhatian terhadap guru honor, dan lain-lainnya.  
  9. Sampai saat ini terjadi kekurangan guru yang masif terutama di sekolah dasar. Guru yang diangkat tahun 1970 an telah memasuki usia pensiun digantikan dengan guru honor, namun perhatian terhadap mereka hampir tidak ada. Guru honor masuk dalam data dapodik tetapi hak-hak mereka tidak namun mereka menjdi pembagi dalam perhitungan rasio guru dan siswa.

    Untuk itu PGRI mengusulkan penyelesaian guru honorer dengan antara lain:
    (a) jangka panjang dilakukan revisi UU ASN. Jangka pendek dan menengah adalah:
    (b) rekruitmen CPNS diberikan kepada guru honor yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi,
    (c)  ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mengangkat guru honorer atau menggaji guru honorer dengan APBD sehingga guru mendapat kesempatan ikut sertifikasi guru,
    (d) daerah memberikan tambahan insentif guru honorer sesuai UMKD masing-masing,
    (e) penambahana alokasi dana BOS untuk honorer,
    (f) aturan tentang pemabayaran gaji minimum,
    (g) menjadi tenaga kontrak dalam ASN tetapi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dibuat aturan tambahan yang menetapkan guru kontrak  hingga masa pensiun. 
  10. Mengenai alih kelola SMA/SMK dari kabupaten/kota kepada Provinsi sesuai dengan UU N0. 23 tahun 2014, maka:
    a. Agar Pemerintah Pusat (d.h.i Kemedagri dan Kemendikbud) untuk  lebih pro aktif dan segera menerbitkan berbagai aturan yg diperlukan sehingga dapat dijadikan pedoman oleh Pemda dalam alih kelola ini;
    b. Dukungan dana yg jelas, sehingga  Pemda Provinsi tidak kesulitan dalam mengalokasikan dana;
    c. Jaminan utk keberlanjutan,  substansi dan proses belajar yg tidak boleh terganggu dgn alih kelola ini;
    d. Harus ada kejelasan terhadap pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yg saat ini masih berlangsung dan sudah direncanakan dan akan dilaksanakan 2017 (mis: rehab sekolah; pengadaaan alat2 lain, dsb) yg alokasi dananya sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten sebelum alih kelola;
    e. Jaminan keberlanjutan, sistem pembinaan dan karir guru- guru dgn serta promosi dan mutasi dsb
    f. Secara kelembagaan, proses transisi harus ditangani secara baik antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi sehingga tidak ada data dan informasi yang tercecer.

Posting Komentar untuk "Hasil Audiensi PB PGRI Dengan Wakil Presiden RI 12 Januari 2017"