Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Point Penting Perubahan Peraturan Tentang Guru Berdasar PP No 19 Tahun 2017

Point Penting Perubahan Peraturan Tentang Guru
( Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017)
1. Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di Daerah Khusus paling singkat selama 10(sepuluh) tahun.

2. Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penempatan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas sebagai Guru paling singkat 8(delapan) tahun dan kebutuhan Guru telah terpenuhi.

4. Guru yang ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sebagaimana dimaksud kehilangan haknya untuk memperoleh Tunjangan Profesi dan tunjangan khusus.

5. Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

6. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan khusus kepada Guru untuk melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru. Ketentuan mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru diatur dengan Peraturan Menteri.

8. Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi harus memenuhi kriteria: memiliki program studi yang relevan dan terakreditasi paling rendah B, memiliki pendidik dan tenaga kependidikan , sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. Kriteria lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri.

9. Ketentuan  mengenai penilaian portofolio untuk memperoleh Sertifikat Pendidik DIHAPUS.

10. Ketentuan mengenai Anggaran Peningkatan Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan DIHAPUS.

11. Pasal-Pasal tentang Maslahat Tambahan DIHAPUS

12. Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada : Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan atau Guru yang mendapat tugas tambahan (wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian , kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel/ unit produksi , pembimbing khusus pada satuan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu, koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian kinerja Guru, pembina ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler, pembina kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), dan wali kelas ).

13. Tunjangan Profesi Guru diberikan dengan syarat:
a. memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b. memiliki nomor registrasi Guru;
c. memenuhi beban kerja;
d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

14. Guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat Pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan hanya berhak mendapat 1 (satu) Tunjangan Profesi.

15. Beban Kerja Guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu. Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru diatur dengan Peraturan Menteri.

16. Ketentuan lebih lanjut mengenai rasio Guru dan siswa sebagaimana dimaksud pada persyaratan huruf h dan ekuivalensi beban kerja tugas tambahan guru diatur dengan Peraturan Menteri.

17. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

18. Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

19. Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

20. Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja kepala satuan pendidikan dan beban kerja pengawas yang ekuivalen diatur dengan Peraturan Menteri.

21. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi Guru.

22. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan ditetapkan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

23. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan diundangkan pada tanggal 30 Mei 2017 oleh Presiden Republik Indonesia.

Posting Komentar untuk "Point Penting Perubahan Peraturan Tentang Guru Berdasar PP No 19 Tahun 2017"