Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Persyaratan Mengikuti Guru Berprestasi Tahun 2017

Pemilihan Guru SMP berprestasi diikuti oleh guru SMP, baik yang berstatus sebagai PNS maupun bukan PNS, masing-masing daerah .cenderung sama berkaitan persyaratan mengikuti ajang bergensi Pemilihan Guru Berprestasi, berikut Persyaratan Mengikuti Guru Berprestasi Tahun 2017:

1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau (D-IV)
b. Memiliki sertifikat pendidik.
c. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pendagogik, kepribadian, sosial dan professional.

Sub kompetensi dari setiap kompetensi disajikan pada bagian penilaian meliputi :
1) Kompetensi pendagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisaikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat dan berahklak mulia.
3) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik dan masayarakat sekitar.
4) Kompetensi professional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup pengasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan subtansi keilmuan yang menangui materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

d. Guru yang menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dalam :
1) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, antara lain :
a) Pembaharuan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan.
b) Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan.
c) Penulisan buku teks pelajaran, buku pengayaan dan buku pedoman guru.
d) Penciptaan karya seni.
e) Pembuatan/modifikasi media pembelajaran.
f) Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif.
g) Karya atau prestasi bidang olah raga.
h) Pengembangan diri melalui diklat fungsional/kegiatan kelompok kerja.
2) Bimbingan langsung kepada peserta didik hinga mencapai prestasi di bidang intrakulikuler dan atau ekstrakulikuler.

2. Persyaratan Administratif
a. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan sebagai buru bukan PNS.
d. Melaksanakan beban kerja sekurang kurannya 24 jam tatap muka perminggu dibuktikan dengan fotocopy SK Pembagian Tugas Guru.
e. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelangagran disiplin dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
f. Melampirkan bukti prestasi yang dicapai ditulis dalam bentuk karya tulis/laporan yang disyahkan oleh Kepala Sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari Dewan Guru dan Komite Sekolah bahwa guru yang bersangkutan adalah guru berprestasi melebihi guru lain.
g. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan pengawas sekolah.
h. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disahkan oleh kepala sekolah.
i. Melampirkan portofolio.
j. SMP Negeri wajib mengirimkan satu orang guru sebagai peserta.
k. Belum pernah meraih predikat juara satu guru berpresatasi tingkat Provinsi Jawa Tengah.

3. Persyaratan Khusus
a. Menyusun portofolio paling kurang 2 tahun, dan paling banyak 8 tahun terakhir.
b. Membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah KTI (hasil penelitian, karya inovatif, best practices)
c. Membuat dan menyerahkan esai tetang profil pelaksanaan tugas yang berjudul “Mengapa Saya Layak Menjadi Guru SMP Berprestasi”.
d. Seleksi/pemilihan dilaksanakan sebagai berikut :
a) Tahap pertama : seluruh peserta mengikuti test tertulis
b) Tahap kedua : rangking 1 – 10 test tertulis mengikuti penilaian wawancara dan prestasi karya tulis ilmiah (KTI).
c) Tahap ketiga hasil seleksi peringkat 1,2,3 membuat dan menyerahan laporan hasil PKG dan video pembelajaran.

Posting Komentar untuk "Inilah Persyaratan Mengikuti Guru Berprestasi Tahun 2017"