Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permen PAN RB no 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

PGRI.info; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pada Pasal 14 Permen PAN RB no 6 Tahun 2022 dijelaskan bahwa SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari. SKP dikembangkan sesuai hasil Umpan Balik Berkelanjutan dan penugasan di tahun berjalan kepada Pegawai. SKP ditandatangani oleh Pegawai dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.

Untuk lebih lengkapnya anda bisa baca Permen PAN RB no 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN di bawah ini:

Posting Komentar untuk "Permen PAN RB no 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN"